• 1_20250829_GRATIFIKASI.png
  • 2_20250904_Maulid.png
  • 3_20250819_HUT_MA.png
  • 4_20250817_HUT_RI.png
  • 5_20250814_Podcast.jpeg
  • 6_20250801_Peradilan.png
  • 7_20250701_EAC.png
  • 8_20250606_IdulAdha.png
  • 9_20250601_pancasila.jpg
  • 10_20250520_Harkitnas.png
1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya):
  - Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
2. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
3. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  - Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
4. Permohonan tersebut memuat:
  - Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
5. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
6. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

 

Berita Terbaru

PENGUMUMAN

VIDEO PA BLORA

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

Foto bu Izza Waka Blora

Nur Izzah, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Aplikasi Gugatan Mandiri

app gugatan mandiri

Indeks Hasil Survei

 202506 SKM

 202506 SPKP

 202506 SPAK

LAYANAN PENGADUAN

Logo Siwas MA

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

Jam Kerja & Pelayanan

Jam Kerja A4

 

INFORMASI CEPAT

2024_logo_1.png

2024 logo Surti

 2025 logo Cek

INOVASI

2024 logo LandipaPA

2024 logo WA

2024 logo 2

Jumlah Pengunjung

10313380
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
4509
4249
22953
102908
202444
9731302
10313380

Your IP: 103.20.189.108
2025-09-16 06:32

e court