• 1_20240410_Lebaran.jpg
  • 2_20240320_Ikahi.png
  • 4_20240201_Sidkel.png
  • 5_20240318_Dirjen.png
1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

 

Berita Terbaru

PENGUMUMAN

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

Video Edukasi

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

 

Muzakir, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Indeks Hasil Survei

202403 SPKP

202403 SPAK

LAYANAN PENGADUAN

Logo Siwas MA

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

ACO (Access CCTV Online)

2021 01 ACO

Jam Kerja & Pelayanan

Jam Kerja A4

 

SIPP MA-RI

Jumlah Pengunjung

6496940
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
5932
8644
38577
53282
134170
6208974
6496940

Your IP: 3.142.173.227
2024-04-19 11:13

e court