



Blora – Pengadilan Agama Blora terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satu langkah terbaru adalah penggunaan scan QR Code pada amplop relaas panggilan dan pemberitahuan surat tercatat. Inovasi ini bertujuan untuk mendukung sosialisasi tata cara panggilan dan pemberitahuan surat tercatat melalui jasa pos sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023.
Melalui QR Code yang tertera pada amplop, para pihak yang menerima relaas panggilan dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai tata cara panggilan dan pemberitahuan sidang yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia. Cukup dengan memindai kode menggunakan telepon genggam, masyarakat akan diarahkan ke laman resmi Pengadilan Agama Blora yang berisi penjelasan detail, sehingga transparansi dan pemahaman terhadap prosedur hukum semakin meningkat.
Penerapan teknologi QR Code ini juga merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia. Kerja sama tersebut mengatur mekanisme panggilan dan pemberitahuan surat tercatat yang lebih cepat, akurat, dan efisien. Dengan demikian, kehadiran PT Pos Indonesia sebagai mitra strategis turut memperkuat jaminan keandalan layanan pengiriman dokumen peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Blora menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan berbasis teknologi informasi yang modern dan adaptif. “Kami berharap, dengan adanya QR Code pada setiap relaas panggilan, masyarakat akan lebih mudah memahami prosedur dan merasa lebih terlayani dengan baik,” ungkapnya.
Dengan adanya penerapan QR Code, Pengadilan Agama Blora tidak hanya mendukung implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023, tetapi juga selaras dengan semangat reformasi birokrasi, smart court, dan pelayanan prima yang dicanangkan Mahkamah Agung RI.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan