Hak Hak Pokok Pencari Keadilan
Menurut SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c sebagai berikut:
| 1. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum. |
| 2 | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan. |
| 3 | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
| 4 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan |
| 5 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya |
| 6 | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim |
| 7 | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia |
| 8 | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri |
| 9 | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang |
| 10 | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan |
| 11 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan |
| 12 | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang |
| 13 | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum |
| 14 | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
| 15 | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya |
| 16 | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
| 17 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan |
| 18 | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya |
| 19 | Berhak segera menerima atau menolak putusan |
| 20 | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat |
| 21 | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
| 22 | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
| 23 | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP |


























