• 1_20250829_GRATIFIKASI.png
  • 2_20250904_Maulid.png
  • 3_20250819_HUT_MA.png
  • 4_20250817_HUT_RI.png
  • 5_20250814_Podcast.jpeg
  • 6_20250801_Peradilan.png
  • 7_20250701_EAC.png
  • 8_20250606_IdulAdha.png
  • 9_20250601_pancasila.jpg
  • 10_20250520_Harkitnas.png

Prosedur Khusus

Khusus
1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaannya.
4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon.
5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
 
Biaya Perolehan Informasi
1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Berita Terbaru

PENGUMUMAN

VIDEO PA BLORA

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

Foto bu Izza Waka Blora

Nur Izzah, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Aplikasi Gugatan Mandiri

app gugatan mandiri

Indeks Hasil Survei

 202506 SKM

 202506 SPKP

 202506 SPAK

LAYANAN PENGADUAN

Logo Siwas MA

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

Jam Kerja & Pelayanan

Jam Kerja A4

 

INFORMASI CEPAT

2024_logo_1.png

2024 logo Surti

 2025 logo Cek

INOVASI

2024 logo LandipaPA

2024 logo WA

2024 logo 2

Jumlah Pengunjung

10244788
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
2679
10211
57269
87977
133852
9731302
10244788

Your IP: 103.20.189.108
2025-09-11 05:37

e court