Dasar Putusan Pengadilan Agama Blora
Pengadilan Agama Blora telah memutus perkara perdata Nomor 952/Pdt.G/2009/PA. Bla Tanggal 14 April 2010 berupa sengketa Hibah sebidang tanah Sawah C Desa Nomor 969 Persil I S IV seluas kurang lebih 9250 M2 , Sertifikat Hak Milik Nomor 102 Desa Gadu atas nama Nyani.
Pelaksanaan Lelang
Pelaksanaan lelang di kantor KPKNL Semarang pada Hari Kamis Tanggal 15 September 2011 pukul 11.00 oleh Petugas Lelang Ahyani, SE, MM atas permohonan lelang Pengadilan Agama Blora Nomor W. 11-A32/692/Hk.05/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011 atas dasar penetapan Aanmaning/teguran kepada Termohon Ekseskusi No. 01/Pdt.Eks/2011/PA. Bla jo 952/Pdt.G/2009/PA Bla tanggal 2 November 2010 dan Penetapan Perintah Lelang No. 01/Pdt.Eks/2011/PA, Bla jo 952/Pdt.G/2009/PA Bla tanggal 11 Januari 2011.
Hasil Penjualan Lelang
Objek lelang terjual sebasar Rp. 307.000.000,- (tiga ratus tujuh juta rupiah) di beli oleh Joko Sutrisno, alamat Temurejo Rt 03 Rw. 01 Kecamatan Blora Kabupaten Blora, lalu dikurangi Bea Lelang (1%) 3.070.000,- ( tiga juta tujuh puliuh ribu rupiah) di kurangi PBHTB sebesar Rp. 15.350.000,- (lima belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiuah) Pengadilan Agama Blora total menerima bersih sebesar Rp. 288.580.000,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)
Perincian pembagian uang hasil penjualan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Blora tanpa ada upaya hukum Banding dan Peninjauan Kembali:
- Bagian untuk Pemohon dan Turut Termohon sebasar 35% dari Rp. 288.580.000,- yaitu sebesar Rp. 101.003.000,- ( seratus satu juta tiga ribu rupiah)
- Bagian dari Termohon sebasar 65 % dari Rp. 580.000 yaitu sebasar Rp. 187.577.000,- ( seratus delapan puliuh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah ) .
Pengambilan Uang Hasil Lelang
Sesaat setelah pelaksanaan Lelang Bagian Pemohon dan Turut Termohon di serahkan/diterima yaitu pada Tanggal 28 September 2011 melalui Kuasa Hukum Pemohon ( Zainudin SH).
Selama 10 tahun, 11 bulan Termohon belum pernah mengambil uang bagian tersebut dan uang tersebut tersimpan di rekening Giro Pengadilan Agama Blora merupakan uang tititipan Pihak ketiga ( Konsinyasi).
Sejak tahun 2011 Uang tersebut selalu menjadi temuan pengawas baik Bawas RI maupun PTA karena uang tersebut bertahun tahun tersimpan di Rekening Giro PA Blora, dikarenakan Termohon tidak bersedia menerima Uang sejumlah tersebut.
Setelah kesekian kalinya Pengadilan Agama Blora menyurati pihak Termohon Eksekusi untuk dapat mengambil uang titipan tersebut, hingga akhirnya pada tanggal 19 Mei 2022 pukul 14.00 WIB Termohon Ekseskusi Nyani binti Wirodikromo Kasngat di dampingi oleh Anak kandung Termohon bernama Tukar Utomo datang mengambil uang sejumlah Rp. 187.577.000, (seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah ) merupakan bagiannya .
Penandatangan Berita Acara Penyerahan Uang
Tempat di ruang Media Center Panitera Pengadilan Agama Blora Rosiful S.Ag., M.H. menyerahkan uang bagian Termohon kepada Termohon (Nyani binti wirodikromo Kasngat) disaksikan oleh 2 orang saksi yang sudah dikenal 1. Tukar Utomo dan 2. Sri Nurhayati, SH . dengan menandatangani dokumen Berita Acara Penyerahan Uang Titipan kepada termohon. (FH)