
Blora, 29 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Blora melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai yang sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Elektronik Akta Cerai (e-AC) di lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Blora dan berjalan dengan tertib serta penuh kehati-hatian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran blangko akta cerai fisik, yang telah dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh pimpinan Pengadilan Agama Blora, para pejabat Fungsional dan Struktural, panitia pemusnahan, para saksi, serta aparatur Pengadilan Agama Blora.

Ketua Pengadilan Agama Blora dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data negara, serta bentuk penegakan tata kelola administrasi yang baik di lingkungan peradilan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Blora menegaskan komitmennya untuk terus mendukung transformasi digital di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.


Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua

Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan
























