Pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 28 s.d. 29 November 2023, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Blora Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PA.Bla tanggal 20 November 2023, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Blora yang pimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Blora, Rosiful, S.Ag., M.H. melakukan sita eksekusi dalam perkara Harta Bersama terhadap 15 obyek sengketa diantaranya berupa tanah, rumah dan bangunan gudang yang terletak di beberapa lokasi yaitu Kelurahan Kunden, Desa Tambaksari, Desa Purwosari, Desa Sendangharjo, Desa Keser dan Desa Sitirejo.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing-masing, Panitera Muda Hukum (Anjar Wisnugroho, S.H.) dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Blora (Sukir, S.H.) turut mendampingi sebagai saksi, serta 2 orang staf Desa/Kelurahan setempat.
![]() |
![]() |
Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Blora, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Blora Nomor Perkara 801/Pdt.G/2015/PA.Bla tanggal 27 Juni 2016. Berdasarkan putusan tersebut kemudian Tergugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Blora dengan Permohonan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PA.Bla. Setelah Pemohon Eksekusi mengajukan permohonannya, Ketua Pengadilan Agama Blora kemudian melakukan proses aanmaning pada tanggal 04 Oktober 2022. Akan tetapi, dikarenakan proses aanmaning tidak dilaksanakan secara sukarela dan Termohon Eksekusi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi yang terdaftar dengan Nomor 1793/Pdt.G/2022 yang selanjutnya pada tingkat pertama oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Blora perlawanan eksekusi tersebut di putus Tolak, maka tahapan eksekusi dilanjutkan dengan Sita Eksekusi.
![]() |
![]() |
Meskipun terjadi adu argumen oleh para pihak pemohon dan Termohon eksekusi dan kuasa hukum masing-masing tetapi Proses eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Agama Blora kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Eksekusi dan Kepala Desa Setempat.
![]() |
![]() |