



Senin, 17 April 2023 pada pukul 10.00 WIB, Panitera Pengadilan Agama Blora Rosiful, S.Ag., M.H. menyerahkan barang titipan pihak ketiga (Pemohon nomor 328/Pdt.G/2023/PA.Bla) kepada Termohon.
Barang titipan tersebut telah disimpan di Pengadilan Agama Blora berdasarkan permohonan Pemohon nomor perkara 328/Pdt.G/2023/PA.Bla pada tanggal 12 April 2023 sesaat sebelum melaksanakan Ikrar Talak, dikarenakan Termohon tidak hadir dalam persidangan dan ditetapkan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Blora nomor 1/Pdt.Ttp/20203/PA.Bla tanggal 12 April 2023.
Barang titipan berupa mobil Sedan Toyota Corolla diberikan Pemohon kepada Termohon sebagai nafkah Mut’ah sesuai dengan amar putusan nomor 328/Pdt.G/2023/PA.Bla tanggal 07 Maret 2023.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan