



Pengadilan Agama Blora menggelar sidang perkara perdata dengan agenda pemeriksaan saksi pada nomor perkara 891/Pdt.G/2022/PA.Bla yang dilaksanakan secara virtual melalui teleconference dengan Pengadilan Agama Tarakan pada hari Selasa (05/07/2022) di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Blora.
Sidang dilaksanakan melalui teleconference dikarenakan saksi dari pihak Pemohon tidak dapat hadir langsung di Pengadilan Agama Blora. Dengan adanya inovasi seperti ini, memudahkan para pihak dalam berperkara. Dengan demikian pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Blora semakin Excellent dengan indikator meningkatnya kepuasan publik atas pelayanan yang diberikan.
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Agama Blora pada sidang ini adalah Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag. sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. dan Nasrudin Romli, S.H.I., M.H. serta Totok Purwanto, S.Pd., S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Sidang dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan menggunakan platform Zoom. Proses sidang berjalan dengan lancar tanpa kendala. Pada akhir teleconference Ketua Majelis, Dr. Erlan Naofal, S.Ag., M.Ag. mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Tarakan yang telah membantu memfasilitasi sehingga sidang pemeriksaan saksi ini dapat terlaksana dengan baik. (wr/ra)
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan