PENGADILAN AGAMA BLORA MUSNAHKAN BLANGKO AKTA CERAI SEIRING PEMBERLAKUAN AKTA CERAI ELEKTRONIK
Blora, 29 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Blora melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta...
SEMANGAT PEMUDA DALAM PELAYANAN PERADILAN: PENGADILAN AGAMA BLORA GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97
Blora, 28 Oktober 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Pengadilan Agama...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SEMINAR NASIONAL PROGRAM PERTUKARAN PENGETAHUAN YOUNG SOUTHEAST ASIAN LEADER INITIATIVE (YSEALI) SECARA DARING
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Pejabat Fungsional serta Aparatur Pengadilan Agama Blora...
TRAINING ESQ DI PENGADILAN AGAMA BLORA BERSAMA Dr. MOHAMAD JUMHARI, S.H., M.H.
Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur peradilan, baik dari sisi profesionalisme maupun...
PEMBINAAN OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG DI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 16 Oktober 2025, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora dilaksanakan...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SOSIALISASI RENSTRA DAN IKU MAHKAMAH AGUNG 2025 - 2029 SECARA DARING
Blora, 9 Oktober 2025 – Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama...
PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN SEKRETARIS DAN ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN AHLI MUDA SERTA PENGANTAR ALIH TUGAS SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 29 September 2025 – Bertempat di ruang Media Center, Pengadilan Agama Blora...
PENGADILAN AGAMA BLORA TERAPKAN QR CODE PADA AMPLOP RELAAS PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT
Blora – Pengadilan Agama Blora terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat...
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PADA PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 28 Agustus 2025, menjadi momen penuh haru dan kebanggaan bagi para pegawai Pengadilan...
PELAKSANAAN DESCENTE NOMOR PERKARA 440/PDT.G/2025/PA.BLA
Blora, 22 Agustus 2025. Pengadilan Agama Blora melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas...
UPACARA PERINGATAN HUT MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE-80
Blora, 19 Agustus 2025. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik...
UPCARA BENDERA DALAM RANGKA MEMPERINGATI HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Keluarga besar Pengadilan Agama Blora melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati...
RAPAT DINAS BULAN JULI 2025 PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 17 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua...
ALHAMDULILLAH, PENGADILAN AGAMA BLORA TAMBAH 4 (EMPAT) PENGHARGAAN DI BIDANG KEUANGAN
Alhamdulillah.. Pengadilan Agama Blora kembali memperoleh penghargaan dari Kantor Pelayanan...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI DISKUSI MUATAN MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG JABATAN HAKIM SECARA DARING
Blora, 15 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, Ketua beserta...
SEKRETARIS BESERTA KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN ORAGANISASI DAN TATALAKSANA PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SE-JAWA TENGAH
Wonosobo, 14 Juli 2025. Sekretaris Pengadilan Agama Blora mengikuti acara pembukaan Rapat...
BIMBINGAN TEKNIS KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM BAGI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA DARING
Blora, 11 Juli 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...
PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN PENERBITAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK
Blora, 01 Juli 2025. Panitera Pengadilan Agama Blora beserta Panitera Muda dan para staf...
PELANTIKAN HAKIM SERTA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PANITERA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA BLORA
Blora, 26 Juni 2025. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Blora, dilaksanakan acara...
TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA BLORA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Blora, 20 Juni 2025. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Blora, seluruh tenaga...

Untuk melihat gambar lebih jelas silahkan klik Struktur Organisasi
Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 (Undang-undang tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama), telah ditetapkan bahwa wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Blora meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Blora yang merupakan kawasan seluas 1.820,588 Km2, terdiri atas 16 Kecamatan, 24 Kelurahan, dan 271 Desa, sebagaimana uraian dibawah ini, dengan batas wilayah:
- Sebelah Utara Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati
- Sebelah Timur Kabupaten Bojonegoro
- Sebelah Barat Kabupaten Grobogan
- Sebelah Selatan Kabupaten Ngawi
|
NO |
NAMA KECAMATAN |
|
1. |
Banjarejo |
|
2. |
Blora |
|
3. |
Bogorejo |
|
4. |
Cepu |
|
5. |
Japah |
|
6. |
Jati |
|
7. |
Jepon |
|
8. |
Jiken |
|
9. |
Kedungtuban |
|
10. |
Kradenan |
|
11. |
Kunduran |
|
12. |
Ngawen |
|
13. |
Randublatung |
|
14. |
Sambong |
|
15. |
Todanan |
|
16. |
Tunjungan |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA
Pengadilan Agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.
TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970;
- Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia;
- Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak;
- Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah.
Tugas Pokok Pengadilan secara terperinci menerima, mengadili dan memutus perkara sebagai berikut:
- Perkawinan
- Izin nikah
- Hadhanah
- Wali adhal
- Cerai talak
- Itsbat nikah
- Cerai gugat
- Izin poligami
- Hak bekas istri
- Harta bersama
- Asal-usul anak
- Dispensasi nikah
- Pembatalan nikah
- Penguasaan anak
- Pengesahan anak
- Pencegahan nikah
- Nafkah anak oleh ibu
- Ganti rugi terhadap wali
- Penolakan kawin campur
- Pencabutan kekuasaan wali
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Penunjukan orang lain sebagai wali
- Ekonomi Syari’ah
- Bank syari’ah
- Bisnis syari’ah
- Asuransi syari’ah
- Sekuritas syari’ah
- Pegadaian syari’ah
- Reasuransi syari’ah
- Reksadana syari’ah
- Pembiayaan syari’ah
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
- Waris
- Gugat waris
- Penetapan ahli waris
- Infaq
- Hibah
- Wakaf
- Wasiat
- Zakat
- Shadaqah,
- Pengangkatan Anak berdasarkan Hukum Islam, dll
Adapun Fungsi Pengadilan Agama Blora adalah menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman pada Tingkat Pertama dalam Bidang Perdata Khusus berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 kemudian dirubah lagi dengan UU Nomor 50 tahun 2009 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman bagi Rakyat Pencari Keadilan yang beragama Islam mengenai Perkara tertentu.
PENGADILAN AGAMA MEMPUNYAI FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
- Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya.
- Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukum nya apabila diminta.
- Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang – orang yang beragama Islam
- Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito /tabungan dan sebagainya.
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya.
Dalam Undang undang Nomor 3 tahun 2006 Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama mempunyai susunan Organisasi Pengadilan Agama yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris,Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Keuangan, Panitera Pengganti dan Jurusita /Jurusita Pengganti yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain:
KETUA PENGADILAN AGAMA TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH:
Pemimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama dalam mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan tugas menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.
HAKIM TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Menerima dan meneliti berkas perkara serta bertanggung jawab atas perkara yang diterima yang menjadi wewenang nya baik dalam proses maupun peneyelesaiannya sampai dengan minutasi. Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Menyusun Program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Serta melaksanakan Pengawasan bidan Bidalmin atas perintah Ketua.
PANITERA PENGADILAN AGAMA TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
SEKRETARIS TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Agama.
KASUBBAG PERENCANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag keuangan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/bertanggungjawab kepada Sekretaris.
KASUBBAG KEPEGAWAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag kepegawaian serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris.
KASUBBAG UMUM & KEUANGANTUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir dan menggerakan seluruh aktivitas pada Sub.bagian umum (rumah tangga) serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris.
PANITERA MUDA GUGATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian gugatan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan /bertanggungjawab kepada Panitera.
PANITERA MUDA PERMOHONAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian permohonan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera.
PANITERA MUDA HUKUM TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Memimpin dan mengkoordinir / menggerakan seluruh aktivitas pada bagian hukumserta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera.
PANITERA PENGGANTI TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Mendampingi dan membatu Majelis Hakim mengikuti sidang pengadilan membuat berita acara membuat instrumen sidang mengetik putusan dan penetapan perkara menyerahkan berkas perkara yang telah selesai pada pan muda hukum / meja III melalui Wakil Panitera serat bertanggung jawab kepada Panitera.
JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :
Melaksanakan tugas kejurusitaan dan bertanggungjawab dengan Panitera.
































