PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
a. | Sumber Pengaduan : | ||
(1) | Dari masyarakat : | ||
- | Para pencari keadilan; | ||
- | Pengacara; | ||
- | Lembaga bantuan hukum; | ||
- | Lembaga swadaya masyarakat; | ||
- | Dewan perwakilan rakyat; | ||
- | Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; | ||
- | Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||
- | Komisi pemberantasan korupsi; | ||
- | Komisi hukum nasional; | ||
- | Komisi ombudsman nasional; | ||
- | Komisi yudisial; | ||
- | Dan lain-lain. | ||
(2) |
Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) |
||
(3) |
Laporan kedinasan. |
||
Informasi dari: | |||
- | Instansi lain; | ||
- | Media massa; | ||
- | Isu yang berkembang. | ||
b. |
Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan; |
||
c. | Proses penanganan pengaduan: | ||
(1) | Pencatatan; | ||
(2) | Penelaahan; | ||
(3) | Penyaluran; | ||
(4) | Pembentukan Tim Pemeriksa; | ||
(5) | Survey pendahuluan; | ||
(6) | Menyusun rencana pemeriksaan; | ||
(7) | Pelaksanaan pemeriksaan. |
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. | Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. |
2. | Penyalahgunaan wewenang atau jabatan. |
3. | Pelanggaran sumpah jabatan. |
4. | Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer. |
5. | Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. |
6. | Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman. |
7. | Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif. |
8. | Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. |
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. | Memeriksa pengaduan, meliputi: | |
- | Indentitas pengadu; | |
- | Relevansi kepentingan pengadu; | |
- | Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; | |
- | Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. | |
b. | Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. | |
c. | Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi: | |
- | Identitas; | |
- | Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; | |
- | Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. | |
d. | Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. | |
e. | Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. | |
f. | Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). | |
g. | Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |