2023 11 28 Korpri

1. Pemohon mendaftar permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
3. Tahap persidangan:
  a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
b. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Termohon dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 Rbg).
4. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  a. Pemohonan dikabulkan; Apabila Termohon tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut.
b. Permohonan ditolak; Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tersebut.
c. Permohonan tidak diterima; Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:
  a. Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak.
b. Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (pasal 70 ayat (6) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
d. Setelah ikrar talak diucapkan, panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (pasal 84 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

 

Berita Terbaru

PENGUMUMAN

PROGRAM PRIORITAS

2023 Program Prioritas Badilag

Video Edukasi

Aplikasi Pendukung

pengaduan simari komdanas sipp direktori putusan 
SIKEP ABS Badilag LPSE JDIH Perpustakaan

Pimpinan

Elly Fatmawati, S.Ag.

Ketua 

 

 

 

Muzakir, S.H.I., M.H.

Wakil Ketua 

Aplikasi Gugatan Mandiri

app gugatan mandiri

Indeks Hasil Survei

202307 1

202307 2

Informasi Publik Online

Link Terkait

Link MA
Link Badilag
Link PTA smg
Link PN Blora
Link Kejari Blora
Link Pemkab Blora
 

 

AGENDA

AGENDA

Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Jam Kerja & Pelayanan

2023 Jam Kerja

ACO (Access CCTV Online)

2021 01 ACO

SIPP MA-RI

Jumlah Pengunjung

5076928
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Semua Hari
4281
7646
44161
82387
301029
4575289
5076928

Your IP: 44.212.96.86
2023-11-30 12:04

e court