BESARNYA BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA DAN PENGELOLAANNYA
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS I.B BLORA
NOMOR : W11-A32/22/HK.05/I/2020
a. Besarnya Biaya Proses Penyelesaian Perkara tingkat pertama pada Pengadilan Agama Blora Rp 75.000 (Tujuh puluh lima ribu rupiah) yang digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut :
1. |
Alat Tulis Kantor |
Rp |
59.500 |
||
a. Map Pendaftaran b. Kertas PMH, PPP, JSP, PHS, Relaas, BAS, Konsep Putusan, Putusan, Salinan Putusan c. Amplop Panggilan d. Instrumen Sidang, SKUM, dll e. Map Minutasi f. Amplop Minutasi g. Map Akta Cerai h. Tinta i. Box Perkara |
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp |
3.000 25.000 3.000 4.000 3.000 7.500 6.000 5.000 3.000 |
|||
2. |
Pulsa SMS Notifikasi |
Rp |
1.000 |
||
3. |
Permen para Pihak dan Saksi |
Rp |
1.500 |
||
4. |
Air Minum para Pihak dan Saksi |
Rp |
3.000 |
||
5. |
Perangko Pengiriman Salput |
Rp |
10.000 |
||
Jumlah |
Rp |
75.000 |
b. Besaran biaya Pemberkasan untuk tingkat Banding , Kasasi dan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Agama Kelas I.B Blora sebesar Rp. 150.000,- yang penggunaannya meliputi:
1. Biaya Penggandaan berkas bendel A dan B untuk keperluan arsip Pengadilan;
2. Biaya pembelian CD/Flash Disk;
3. Biaya Kirim;
4. Ongkos Kirim.
c. Nominal Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan pemberkasan tersebut diatur dalam petunjuk pelaksanaan teknis;
d. Penggunaan Biaya Proses Perkara tersebut sebagaimana Point b menganut subisidi silang;
e. Pengelola Biaya Proses dengan persetujuan Ketua Pengadilan dapat mengalihkan penggunaan Biaya Proses pada Point b apabila ada kebutuhan lain yang tidak mungkin dihindarkan sepanjang tidak menyimpang dengan Ketentuan Perma nomor 2 tahun 2009 jo Perma Nomor 3 tahun 2012 pasal 5 dan peraturan perundangan yang berlaku.