Blora, 10 Juni 2024. Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Blora, Danu Sukotjo, S.H., M.H. berhasil melakukan mediasi kepada para pihak dalam perkara cerai gugat nomor 745/Pdt.G/2024/Pa.Bla.
Sebelumnya, pada tanggal 07 Juni 2024, Budi Prayitno, S.H.I., Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Blora juga berhasil melakukan mediasi pada perkara Cerai Talak nomor 788/Pdt.G/2024/PA.Bla. Para pihak berperkara sepakat untuk menandatangani kesepakatan perdamaian sebagian.
Berhasilnya mediasi ini adalah bentuk peningkatan kinerja Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Blora, setelah monitoring dan evaluasi Mediator Non Hakim yang dilaksanakan Pengadilan Agama Blora beberapa waktu lalu. Diharapkan kedepannya tingkat keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi di Pengadilan Agama Blora semakin meningkat.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN
VIDEO PA BLORA
Pimpinan
Elly Fatmawati, S.Ag.
Ketua
Nur Izzah, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua
Jam Kerja & Pelayanan